Sistem penilaian di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dirancang secara terukur, transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan penilaian dalam kurikulum Outcome-Based Education (OBE) yang telah disahkan dalam Keputusan Rektor Nomor 468 Tahun 2024.
A. Penilaian Capaian Pembelajaran Lulusan
Berdasarkan dokumen panduan akademik UIN Walisongo Semarang, penilaian capaian pembelajaran lulusan dilakukan dengan memetakan capaian pembelajaran lulusan terhadap mata kuliah yang relevan. Selanjutnya, setiap mata kuliah mem-breakdown capaian pembelajaran lulusan ke dalam beberapa capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan sub-CPMK yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Setelah itu, indikator sub-CPMK dijadikan acuan untuk menetapkan jenis, indikator, dan instrumen penilaian kompetensi mahasiswa. Bentuk, bobot, dan instrumen penilaian pembelajaran harus dituliskan oleh dosen pengampu mata kuliah dalam rencana pembelajaran semester. Contoh instrumen dan metode penilaiannya adalah sebagai berikut:
- Ujian semester: terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai alat ukur pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang mendukung CPL.
- Penilaian Berbasis Kompetensi: Dosen menggunakan metode Case-Based Learning (CBL) dan Project-Based Learning (PjBL) untuk menilai kemampuan analisis, evaluasi, dan kreativitas mahasiswa secara langsung.
- Penilaian Micro Teaching: Penilaian dilakukan melalui praktik mengajar dengan pendekatan Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
Penilaian hasil belajar tersebut untuk setiap mata kuliah harus mempertimbangkan lima prinsip utama, yaitu:
Mendorong mahasiswa untuk merefleksikan pengalaman belajarnya dan terus meningkatkan mutu belajarnya.
Penilaian mencakup proses dan hasil belajar yang dikontekstualisasikan dalam dunia kerja.
Selaras dengan standar dan rubrik penilaian yang telah ditetapkan, dan bebas dari pengaruh subjektivitas.
Menggunakan teknik, instrumen, dan kriteria yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Seluruh prosedur dan kriteria penilaian dapat diakses oleh para pemangku kepentingan melalui sistem akademik.
Monitoring dan evaluasi terhadap proses penilaian CPL telah dilakukan dengan mengajak mahasiswa untuk memberikan penilaian daring melalui portal akademik terhadap performa mengajar dosen, termasuk kesesuaian materi dengan CPMK dan CPL. Selain itu, alumni dan pengguna lulusan (dunia kerja) juga diminta untuk menelaah dan memvalidasi apakah CPL yang ditetapkan relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Hasil evaluasi dosen oleh mahasiswa dan tracer study alumni juga digunakan untuk memperbarui materi dalam RPS dan Module Handbook secara berkala guna memastikan lulusan tetap kompetitif.
Standar Kelulusan Mata Kuliah
Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu mata kuliah apabila memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh universitas, yang meliputi:
- Standar Nilai Kelulusan: Memperoleh nilai minimal C atau 60-69 (Bobot 2,00).
- Kehadiran: Hadir minimal 75% dari total jumlah pertemuan.
Konsekuensi Nilai di Bawah Standar
Jika mahasiswa mendapatkan nilai di bawah standar minimal (Nilai D/E atau di bawah 60), maka wajib melakukan hal-hal berikut:
- Mengulang Mata Kuliah: Mahasiswa harus memprogramkan kembali mata kuliah tersebut pada semester berikutnya saat mata kuliah tersebut ditawarkan kembali.
- Bimbingan Akademik: Mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan Dosen Penasihat Akademik (PA) untuk mengevaluasi penyebab ketidaklulusan dan merencanakan strategi pengambilan beban SKS agar tidak menghambat masa studi.
- Pemenuhan IPK Minimal: Kegagalan dalam mata kuliah akan memengaruhi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Untuk program Sarjana (S1), mahasiswa harus menjaga IPK minimal 2,00 untuk dapat lulus dari universitas.
- Batas Semester: Mengulang mata kuliah secara terus-menerus tanpa perbaikan dapat menyebabkan mahasiswa melewati batas masa studi maksimal (14 semester untuk S1), yang berisiko pada pemberhentian studi atau dropout.



