Sistem penilaian di PS-PGMI dirancang untuk menjamin tercapainya kompetensi lulusan secara terukur, transparan, dan akuntabel, selaras dengan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) yang telah diimplementasikan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 468 Tahun 2024.
1. Prinsip Utama Penilaian
Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah dengan mengacu pada standar paradigma kesatuan ilmu (Unity of Sciences) dan memenuhi prinsip-prinsip berikut:
- Edukatif: Memotivasi mahasiswa untuk terus meningkatkan mutu belajarnya.
- Otentik: Menilai proses dan hasil belajar sesuai dengan konteks dunia kerja pendidik dasar.
- Objektif: Berdasarkan standar dan rubrik yang jelas, bebas dari pengaruh subjektivitas.
- Akuntabel: Prosedur dan kriteria penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Transparan: Seluruh kriteria dan hasil penilaian dapat diakses oleh mahasiswa melalui sistem akademik.
2. Jenis dan Komponen Penilaian
Evaluasi mahasiswa dibagi menjadi beberapa kategori untuk mengukur Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK):
- Penilaian Formatif (Proses): meliputi partisipasi kelas, tugas mandiri/terstruktur, dan penilaian proyek.
- Penilaian Sumatif (Hasil): meliputi Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Evaluasi Kinerja Dosen: Mahasiswa berperan sebagai mitra strategis dengan mengisi Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) pada akhir semester melalui sistem akademik UIN Walisongo Semarang (https://akademik.walisongo.ac.id).
3. Penilaian Tugas Akhir (Skripsi)
Proses penilaian skripsi dikelola secara terstruktur melalui beberapa tahapan yang terintegrasi secara digital:
- Standar Bimbingan: Mahasiswa wajib melakukan bimbingan minimal 8 kali sebelum dinyatakan layak untuk ujian munaqosyah.
- Sistem Monitoring Digital: Seluruh proses bimbingan, jadwal, hingga catatan evaluasi dosen didokumentasikan melalui platform SIBITA (Sistem Informasi Bimbingan Tugas Akhir).
- Tahapan Ujian: meliputi pengajuan topik, seminar proposal, pelaksanaan riset, dan diakhiri dengan ujian munaqosyah yang administrasinya dikelola melalui [link removed].
4. Kriteria Kelulusan dan Sertifikasi
Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana jika memenuhi syarat akademik dan kompetensi tambahan:
- Indikator Akademik: Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sesuai standar universitas.
- Sertifikasi Kompetensi: Sebagai pendamping ijazah (SKPI), mahasiswa diarahkan untuk mengikuti:
- Pelatihan TOEFL (skor minimal 400).
- Pelatihan IMKA (skor minimal 300).
- Berbagai pelatihan soft skill dan keprofesian, seperti desain grafis, kepemimpinan, moderasi beragama, dan literasi digital.
5. Mekanisme Keberatan dan Transparansi
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas, program studi melakukan audit mutu internal (AMI) secara berkala. Laporan tindak lanjut evaluasi disosialisasikan kepada perwakilan mahasiswa setiap awal semester untuk memastikan suara mahasiswa menjadi penggerak perubahan nyata di program studi.
Butuh informasi lebih lanjut?
Silakan hubungi Unit Pengendali Mutu Prodi PGMI di Gedung Dekanat FITK Lt. 2, Kampus II UIN Walisongo, atau melalui email: [email protected].



