Panduan Penilaian Tugas Akhir
Proses penilaian tugas akhir mahasiswa dikelola secara terstruktur melalui beberapa tahapan yang terintegrasi secara digital. Ujian munaqasah di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo merupakan tahap akhir evaluasi bagi mahasiswa program sarjana untuk memperoleh gelar pendidik.
Panduan Tugas Akhir
Unduh file panduan tugas akhir untuk memahami alur bimbingan, ketentuan naskah, persyaratan ujian, dan mekanisme penyelesaian skripsi.
Terstruktur
Tahapan bimbingan, ujian, revisi, dan pengesahan dilakukan secara sistematis.
Digital
Proses bimbingan dan catatan evaluasi terdokumentasi melalui buku bimbingan dan sistem bimbingan tugas akhir atau SIBITA.
Objektif
Penilaian mencakup kualitas naskah skripsi dan performa mahasiswa saat ujian.
Terukur
Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai minimal dan penyelesaian revisi akhir.
Standar Bimbingan
Mahasiswa wajib melakukan bimbingan minimal 8 kali sebelum dinyatakan layak untuk ujian munaqosyah. Seluruh proses bimbingan, jadwal, hingga catatan evaluasi dosen didokumentasikan melalui buku bimbingan dan platform SIBITA.
Mekanisme Pelaksanaan Ujian
Ujian munaqasah diselenggarakan secara formal oleh fakultas dengan sistem majelis yang terdiri dari 4 orang: seorang ketua, seorang sekretaris, dan 2 orang penguji utama. Tim penguji ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang kajian skripsi dengan kepakaran dosen yang bersangkutan. Pendaftaran ujian dilakukan melalui Sistem Informasi Tugas Akhir (SITA).
Komponen Penilaian Skripsi
Penilaian ujian munaqasah bersifat objektif dan transparan, mencakup dua aspek utama berikut.
Aspek Karya Tulis atau Naskah Skripsi
Penguji mengevaluasi kualitas teknis dan substantif skripsi, meliputi orisinalitas gagasan, kedalaman analisis pembahasan, konsistensi antarbagian, akurasi sumber rujukan, serta kepatuhan terhadap tata tulis karya ilmiah.
Aspek Pelaksanaan Ujian
Penilaian difokuskan pada kemampuan mahasiswa dalam mempresentasikan hasil penelitian, logika dalam memberikan penjelasan, serta ketepatan dan ketegasan dalam menjawab pertanyaan tim penguji.
Kriteria Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila memperoleh nilai rata-rata minimal 60 atau C, setara dengan 2.0–2.49 dalam skala 1–4. Setelah ujian dinyatakan selesai, mahasiswa berkewajiban melakukan revisi atau perbaikan naskah berdasarkan masukan dari tim penguji sebelum proses pengesahan akhir.



