| PL 01 |
Pendidik di Pendidikan Dasar |
Guru kelas yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang mendidik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang sekolah dasar; memiliki wawasan lintas bidang (Tahsin dan Tahfidz Al-Qur’an, Al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Pendidikan Jasmani, Seni, dan Bahasa Jawa), serta mampu mengembangkan pendidikan dasar berbasis riset, kesatuan ilmu pengetahuan, dan teori konektivisme. |
| PL 02 |
Praktisi Pendidikan Dasar (PPD) |
Praktisi pendidikan dasar (penulis buku bacaan anak di Pendidikan Dasar, pendongeng, pembaca puisi, dan jurnalis sekolah) yang memiliki kompetensi dalam menulis buku bacaan untuk anak sekolah dasar, mendongeng, mengapresiasi karya sastra Indonesia, dan mengelola publikasi sekolah berbasis riset, kesatuan ilmu pengetahuan, dan teori konektivisme. |