Berikut Daftar Kebijakan Tertulis di Program Studi PGMI UIN Walisongo Semarang
Terdapat 5 kebijakan tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
- Peraturan Rektor Nomor 367 Tahun 2021, Nomer 452 Tahun 2022 dan Nomer 313 Tahun 2023 Tentang Pedoman Akademik program Sarjana (S-1) dan Diploma 3 (D-3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1-4; (Lihat Berkas)
- Keputusan rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 tentang kebijakan sistem penjaminan mutu internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020- 2024; (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor Universitas Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Walisongo Semarang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2019-2023. (Lihat Berkas)
- SK Visi Keilmuan, Tujuan, dan Strategi Program Studi PGMI FITK UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
Terdapat 15 dokumen kebijakan tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Walisongo Semarang (Link)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unviersitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 16A Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP). Dokumen ini memuat rencana induk pengembangan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dalam jangka waktu 25 tahun mulai tahun 2014-2038 yang terbagi menjadi 5 tahunan (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020- 2024. Dokumen ini memuat Visi, Misi, Tujuan, sasaran program, sasaran kebijakan, arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kerja dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu 4 tahun (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Tahun 2020-2024 (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 688/Un.10.0/R/HK.01.13/3/2024 tentang Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Nomor 402 Tahun 2017 Tentang Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Nomor 100 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan UIN Walisongo Semarang (Link)
- Peraturan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 136 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 08.Un.10.3/D/PP.00.9/01/2019 Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kepemimpinan Dan Kerjasama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 308/Un.10.3/D/KP.00/03/2020 Tentang Rincian Tugas Pemimpin Dan Pegawai Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 69/Un.10.3/D/Km.01/02/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Riset, Publikasi Dosen (Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat), Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Mahasiswa, HKI, ISBN, serta Hak Paten Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020 (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 711/Un.10.03/D/TA.05/02/2020 tentang peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas ilmu tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link).
Terdapat 8 dokumen kebijakan tentang pelaksanaan kerjasama
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 610 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerjasama UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Nomor 060 Tahun 2015 tentang Arah Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama UIN Walisongo Semarang (Link)
- SOP Kerjasama UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis UIN Walisongo Tahun 2020-2024 (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Bisnis Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Nomor 153 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 (Link).
Terdapat 15 dokumen kebijakan tentang pelaksanaan penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS
- Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; (Link)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan; (Link)
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Keagamaan Islam; (Link)
- SK Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang Tahun 2020-2024. (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 Tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2171 Tahun 2020 Tentang panduan Audit Mutu Internal Uin Walisongo Semarang; (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 688/Un.10.0/R/HK.01.13/3/2024 Tentang Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor: 2148 Tahun 2020 tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Akademik UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1502/Un.10.8/D/PP.00.9/12/2021 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1503/Un.10.3/D/DA.04/12/2021 tentang Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 928/Un.10.0/R/HK.01.00/4/2024 Tentang Tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 2529/Un.10.0/R/HK/01.00/10/2023 Tentang Auditor Mutu Internal Tahun Akademik 2023/2024 (Link)
- Keputusan Rektor UIN walisongo Semarang Nomor 2171 tentang Panduan Audit Mutu Internal UIN Walisongo Semarang Tahun 2020 (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 333/Un.10.0/R/HK.01.13/1/2023 Tentang Asesor Beban Kinerja Dosen (BKD) Tahun Akademik 2023/2024 (Link)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 488 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Link)
Terdapat 8 kebijakan yang mengatur rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru, kualitas input calon mahasiswa baru, dan daerah asal calon mahasiswa baru di PS
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; (Lampiran)
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lampiran)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTKIN; (Lampiran)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; (Lampiran)
- Keputusan rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 041 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa berpotensi akademik dan tidak mampu secara ekonomi.(Lampiran)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 052 Tahun 2015 Tentang penerimaan calon mahasiswa Differently Able (Difabel). (Lampiran)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 056 Tahun 2015 Tentang penerimaan calon mahasiswa Hafidz. (Lampiran)
- Prosedur Operasional Baku (POB) Ujian jalur Mandiri Tahun 2021 UIN Walisongo Semarang. (Lampiran)
Terdapat 8 kebijakan yang menjadi landasan program layanan dan pembinaan mahasiswa dalam bidang minta, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam; (Lampiran)
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 108 tahun 2016 tentang Tata tertib Mahasiswa UIN Walisongo Semarang; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 196 Tahun 2018 Tentang Pedoman organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Dasar; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Menengah; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Tinggi; (Lampiran)
- Rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang Tahun 2018. (Lampiran)
Terdapat 14 kebijakan tentang pengembangan sumber daya manusia pada Prodi PGMI FITK UIN Walisongo Semarang
- Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Lihat berkas)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. (Lihat Berkas)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. (Lihat Berkas)
- Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (Lihat berkas)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. (Lihat Berkas)
- PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional. (Lihat Berkas)
- Peraturan Kepala BKN nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor Nomor 116 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum (BLU) UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas)
- Pengumuman Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor B-3637 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun Anggaran 2019. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor UIN walisongo Semarang No: 2161 tahun 2020 tentang Panduan Beban Kerja Dosen dan Ekuivalensi Perhitungan Kinerja Tridharma Perguruan Tinggi Dosen UIN Walisongo Semarang. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. (Link Berkas)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang No. 2129/Un.10.0/R/HK.01.13/6/2022 tentang Penempatan Dosen Tetap Program Studi Pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang. (Lihat Berkas)
Terdapat 12 kebijakan yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.
- Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
- SK Rektor Nomor 11A Tahun 2015 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi di lingkungan UIN Walisongo. Lihat Berkas
- SK Rektor Universitas Negeri Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Lihat berkas
- SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 100 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Tenaga Kependidikan pada UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 79 Tahun 2017 Tentang Panduan Penilaian Kualitas Kinerja Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- SK Dekan Tentang rincian tugas pimpinan dan pegawai Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
Terdapat 5 kebijakan tertulis yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
- UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Lihat Berkas
- PP No 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
- SK Rektor Nomor 581 Tahun 2015 Tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Lihat Berkas
Terdapat 10 kebijakan tertulis yang digunakan sebagai panduan pengelolaan keuangan, sarana, dan prasarana di UIN Walisongo Semarang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; Lihat berkas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Lihat Berkas
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68.KMK.05/2009 tentang Penetapan IAIN Walisongo Semarang Pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Lihat Berkas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Lihat Berkas
- Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1491/Un.10.0/HK.01.02/7.2021 Tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi Ilmiah BPOPTN Tahun 2021 pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; 1. Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 154 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Perencanaan Anggaran di Lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Implementasi Renumerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; Lihat Berkas
- Keputusan Dekan Nomor 153 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; Lihat Berkas
- Keputusan Dekan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pembelajaran; Lihat Berkas;
Terdapat 6 kebijakan tertulis yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Lihat Berkas
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Lihat Berkas
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana Mengacu pada Permendikbud 03/2020 Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1); Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Unt Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama; Lihat Berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020-2024; Lihat Berkas
- Standar Sarana dan Prasarana yang Mencakup Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Penghapusan diatur sesuai dengan SOP Sarana dan Prasarana pada Standar dan Manual SPMI UIN Walisongo Semarang; Lihat Berkas.
Terdapat 7 kebijakan tentang perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS PGMI
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap lembaga pendidikan tingkat atas. Dalam hal ini, kurikulum program studi mencakup pengembangan keterampilan, moral, dan kecerdasan intelektual.(Lihat berkas)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 bertujuan untuk mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja sebagaimana dinyatakan dalam KKNI. (Lihat berkas)
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Menurut Bab I Pasal I kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi (Lihat berkas)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Keputusan rektor UIN Walisongo nomor 137 tahun 2020 tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020. (Lihat berkas)
- Keputusan Dekan Nomor 01/Un.10.3/D/DA.03/01/2020 tentang panduan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kurikulum merdeka belajar kampus merdeka tahun 2020 FITK UIN Walisongo Semarang. (Lihat berkas).
Terdapat 6 kebijakan tertulis yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran, baik pembelajaran yang dilaksanakan di dalam maupun di luar PS.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti.lihat berkas
- Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.lihat berkas
- Keputusan Rektor Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2) dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020.lihat berkas
- Keputusan Rektor Nomor 405 Tahun 2021 tentang Panduan Program Sarjana (S1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021.lihat berkas
- Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 403 Tahun 2017 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang. lihat berkas
- SK Dekan Nomor 01/Un.10.3/D/DA.03/01/2020 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksananaan, Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2020 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.lihat berkas
Terdapat 6 kebijakan tertulis yang mengatur penilaian pembelajaran di PS.
- Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (Lihat berkas)
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI (Lihat berkas)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 57 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Lihat berkas)
- SK Rektor UIN Walisongo Nomor 137 tahun 2020 tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2) dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020. (Lihat berkas)
- SK Rektor UIN Walisongo Nomor 403 tahun 2017 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang. (Lihat berkas)
- SK Dekan Nomor 01/Un.10.3/D/DA.03/01/2020 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Perbaikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2020 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Lihat berkas)
Terdapat 3 kebijakan tertulis yang mengatur pembelajaran mikro di PS.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Menurut undang-undang Pasal 10 ayat 1, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Keempat kompetensi ini bersifat holistik dan menjadi ciri khas guru profesional. (lihat berkas)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menetapkan empat kompetensi utama untuk mengukur kinerja guru: kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (lihat berkas)
- Standar Pendidikan Guru (SN Dikgu) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2017. Menurut SN Dikgu, Pendidikan guru terdiri dari Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru. Ini sesuai dengan Pasal 4 SN Dikgu, yang menyatakan bahwa program sarjana pendidikan adalah program pendidikan akademik yang diberikan oleh LPTK. (lihat berkas).
Terdapat 5 kebijakan yang berkaitan dengan pembimbingan mahasiswa di PS
- Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, yang ditetapkan dengan.Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 367 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 Tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang Nomor: 1502/Un.10.8/D/PP.00.9/12/2021 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi PGMI FITK UIN Walisongo Semarang (Link)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang Nomor: 1503/Un.10.3/D/DA.04/12/2021 tentang Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Link)
Terdapat 5 kebijakan tertulis yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli.
- Peraturan Menteri Agama No. 57 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rumusan Tri Etika UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 196 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020; Lihat berkas
Terdapat 10 kebijakan tentang kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Lihat berkas
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi; Lihat berkas
- Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis UIN Walisongo Semarang Tahun 2019-2023. Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020. Lihat berkas
- Keputusan Rektor Nomor 413 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; Lihat berkas
- Keputusan Rektor Nomor 304 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 414 Tahun 2020 pada standar pelayanan mahasiswa;Lihat berkas.
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2148 Tahun 2020 Tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Akademik; Lihat berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2171 Tahun 2020 Tentang Panduan Audit Mutu Internal Tahun 2020. Lihat berkas
Terdapat 12 kebijakan tertulis yang mengatur pelaksanaan penelitian di PS dan UPPS
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian; (Lampiran)
- Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 59 Tahun 2015 tentang Arah Kebijakan Penelitian UIN Walisongo Semarang Tahun
2015-2038; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis UIN Walisongo Semarang Tahun 2020-
2024; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Roadmap (Peta Jalan) Penelitian dan Penerbitan Tahun 2020-
2024 UIN Walisongo Semarang; (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 059 Tahun 2015 tentang Arah Kebijakan Penelitian UIN Walisongo Semarang (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 70/Un.10.3/D/TA.05/02/2020 dan Nomor 75/Un.10.3/D/TA.05/03/2023 Tentang Kelompok Bidang Penelitian dan Pengabdian Pada Program Studi Pendidikan Guru madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lampiran)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 69/Un.10.3/D/Km.01/02/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Riset, Publikasi Dosen (Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat), Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Mahasiswa, HKI, ISBN, serta Hak Paten Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020 (Lampiran)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 71/Un.10.03/D/TA.05/02/2020 tentang Peta Jalan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 (Lampiran)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 (Lampiran)
- Rencana Strategis dan Roadmap Penelitian dan Pengabdian FITK UIN Walisongo (Lampiran)
- Buku Panduan Penelitian dan Karya Pengabdian Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Tahun 2024 (Lampiran).
Terdapat 11 kebijakan tertulis yang mengatur pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di PS dan UPPS
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7320 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun 2021 (Lampiran)
- Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020–2024 (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Arah Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Walisongo Semarang (Lampiran)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen Melalui Pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020 (Lampiran)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Panduan Bantuan Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah Tahun 2022 Bagi Dosen, Laboran, Pustakawan, dan Tenaga Fungsional Lainnya Melalui Pendanaan BOPTN dan BLU Pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2022 (Lampiran)
- Road Map (Peta Jalan) Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020–2024 (Lampiran)
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 70/Un.10.3/D/TA.05/02/2020 dan Nomor 75/Un.10.3/D/TA.05/03/2023 Tentang Kelompok Bidang Penelitian dan Pengabdian Pada Program Studi Pendidikan Guru madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lampiran)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 69/Un.10.3/D/Km.01/02/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Riset, Publikasi Dosen (Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat), Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Mahasiswa, HKI, ISBN, serta Hak Paten Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020. (Lampiran)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 71/Un.10.03/D/TA.05/02/2020 tentang Peta Jalan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 (Lampiran)
- Pedoman Program Karya Pengabdian Dosen Tahun 2017 Program Peningkatan Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lampiran)
- Buku Panduan Penelitian dan Karya Pengabdian Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Tahun 2024 (Lampiran)
Terdapat 5 kebijakan tertulis terkait keluaran dan capaian dharma pendidikan
- Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pada Bab 2 bagian 2 menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan pada bagian kelima pasal 27 menjelaskan tentang indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan, Bab 3 tentang standar penelitian, dan Bab 4 tentang standar pengabdian kepada masyarakat.Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang pada bagian kelima paragraf 3 menjelaskan tentang administrasi akademik dan kemahasiswaan di bawah biro AAKK, bagian keenam pasal 63 menjelaskan tentang lembaga penjaminan mutu dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020Tentang Renstra, yang meliputi kebijakan tentang prestasi mahasiswa terdiri dari bidang akademik dan non akademik, masa studi dan kelulusan tepat waktu, waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan, dan kesesuaian bidang kerja. Lihat Berkas
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 054 Tahun 2015 tentang Arah Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat.Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang nomor 414 tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020- 2024 berisi Standar dan Manual Pendidikan yang menjelaskan tentang kompetensi lulusan; Standar dan manual penelitian; Standar dan manual pengabdian kepada masyarakat; serta Standar dan manual kemahasiswaan & alumni.Lihat Berkas.
Terdapat 7 Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM di UPPS UIN Walisongo Semarang
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 20I4 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958).Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor 428). Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 759).Lihat Berkas
- IAPT BAN PT 2019 program sarjana dandoctortentang Luaran Penelitian dan PKM mahasiswa, menyatakan bahwa publikasi ilmiah mahasiswa yang dihasilkan secara mandiri atau Bersama dosen tetap Program Studi, dengan judul yang relevan dengan bidang Program Studi. Lihat Berkas
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2O14 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78).Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang nomor 414 tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024 berisi Standar dan Manual Pendidikan yang menjelaskan tentang kompetensi lulusan; Standar dan manual penelitian; Standar dan manual pengabdian kepada masyarakat; serta Standar dan manual kemahasiswaan & alumni.Lihat Berkas
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 270 Tahun 2021 tentang Pedoman Penelitian dan Publikasi Ilmiah BOPTN Tahun 2021 Pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.Lihat Berkas