Peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di FITK UIN Walisongo Semarang meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lihat Berkas)
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan (Lihat Berkas)
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009 tentang Penetapan UIN Walisongo Semarang pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Berkas)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Surat Keputusan Rektor Nomor 100 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Walisongo Semarang. (Lihat Berkas)
- Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Peraturan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 136 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 08.Un.10.3/D/PP.00.9/01/2019 Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kepemimpinan Dan Kerjasama Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 308/Un.10.3/D/KP.00/03/2020 Tentang Rincian Tugas Pemimpin Dan Pegawai Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat Berkas).